Alhamdulillahirobbil’alaimin. SEkian lama selalu saja menjadi ganjalan setiap kali menjelang adanya foto ijasah. Maslahnya tetap saja, yaitu sebagian siswi berjilbab diminta membuat pernyataan jika tetap ingin foto ijasahnya berjilbab. Setelah saya posting di suatu jejaring sosial dan mendapat tanggapan dari seorang yang sangat saya hormati, akhirnya tergerak hati ini untuk mencari dasar-dasarnya. Sampailah saatnya saya temukan nomor surat edaran yang membolehkan pemakaian foto berjilbab di ijasah, yaitu SURAT EDARAN Nomor: 1177/C/PP/2002 Hal : Pakaian berjilbab dan Pas foto 11 Maret 2002 yang dtandatangani oleh Dr. Ir. Indra Djati Sidi. Berikut SE tersebut.
http://www.depdiknas.go.id/go.php?a=1&to=f332
SURAT EDARAN
Nomor: 1177/C/PP/2002
Hal : Pakaian berjilbab dan Pas foto
11 Maret 2002
Yang terhormat :
- Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan di Propinsi seluruh Indonesia
- Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
Menyikapi aspirasi yang berkembang di masyarakat saat ini, dipandang perlu mempertegas beberapa kebijakan berkenaan dengan pakaian berjilbab dan pasfoto guna mengambil langkah-langkah yang arif bagi kepentingan dan ketenangan kegiatan belajar mengajar sebagai berikut :
- Siswa diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah/BP3.
- Bagi siswa yang memakai kerudung atau jilbab boleh menggunakan pasfoto yang berkerudung/berjilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan, antara lain:
- Surat Tanda Tamat Belajar (STTB);
- Rapor;
- Penerimaan siswa baru.
- Dalam semua kegiatan pendidikan, sekolah harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh siswa, baik yang berjilbab maupun yang tidak berjilbab.
Keterangan dalam edaran ini agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
TTD
Dr. Ir. Indra Djati Sidi
NIP: 130 672 115
Tembusan:
- Menteri Pendidikan Nasional,
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah,
- Menteri Agama,
- Semua Gubernur,
- Semua Bupati/Walikota,
- Sesjen Depdiknas,
- Irjen Depdiknas,
- Kabalitbang Depdiknas,
- Komisi VI DPR-RI,
- Direktorat dalam lingkungan Ditjen Dikdasmen.