Oleh: 15mail | Desember 5, 2011

SE tentang Foto Ijasah berjilbab

Alhamdulillahirobbil’alaimin. SEkian lama selalu saja menjadi ganjalan setiap kali menjelang adanya foto ijasah. Maslahnya tetap saja, yaitu sebagian siswi berjilbab diminta membuat pernyataan jika tetap ingin foto ijasahnya berjilbab. Setelah saya posting di suatu jejaring sosial dan mendapat tanggapan dari seorang yang sangat saya hormati, akhirnya tergerak hati ini untuk mencari dasar-dasarnya. Sampailah saatnya saya temukan nomor surat edaran yang membolehkan pemakaian foto berjilbab di ijasah, yaitu SURAT EDARAN Nomor: 1177/C/PP/2002 Hal : Pakaian berjilbab dan Pas foto 11 Maret 2002 yang dtandatangani oleh Dr. Ir. Indra Djati Sidi. Berikut  SE tersebut.

http://www.depdiknas.go.id/go.php?a=1&to=f332

SURAT EDARAN

Nomor: 1177/C/PP/2002

Hal : Pakaian berjilbab dan Pas foto

11 Maret 2002

Yang terhormat :

  1. Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan di Propinsi seluruh Indonesia
  2. Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Menyikapi aspirasi yang berkembang di masyarakat saat ini, dipandang perlu mempertegas beberapa kebijakan berkenaan dengan pakaian berjilbab dan pasfoto guna mengambil langkah-langkah yang arif bagi kepentingan dan ketenangan kegiatan belajar mengajar sebagai berikut :

  1. Siswa diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah/BP3.
  2. Bagi siswa yang memakai kerudung atau jilbab boleh menggunakan pasfoto yang berkerudung/berjilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan, antara lain:
  1. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB);
  2. Rapor;
  3. Penerimaan siswa baru.
  1. Dalam semua kegiatan pendidikan, sekolah harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh siswa, baik yang berjilbab maupun yang tidak berjilbab.

Keterangan dalam edaran ini agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.

Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

TTD

Dr. Ir. Indra Djati Sidi

NIP: 130 672 115

Tembusan:

  1. Menteri Pendidikan Nasional,
  2. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah,
  3. Menteri Agama,
  4. Semua Gubernur,
  5. Semua Bupati/Walikota,
  6. Sesjen Depdiknas,
  7. Irjen Depdiknas,
  8. Kabalitbang Depdiknas,
  9. Komisi VI DPR-RI,
  10. Direktorat dalam lingkungan Ditjen Dikdasmen.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.